Lambang Garuda di kaos Timnas.Baru-baru ini muncul berita mengenai penggugatan pengacara yaitu David Tobing terhadap labang garuda di kaos tim nas Indonesia.Karena menurutnya itu merupakan sebuah pelanggaran undang-uandang.namun apakah sih yang menjadi permasalahan Menurut Davis tobing dalam gugatannya ia mengungkapkan bahwa lambang garuda di dalam kaos tim nas sepak bola indonesia tersebut melanggar undang-undang nomer 24 tahun 2009.Didalam undang-undang tersebut david menggunakan pasala nomer pasal 51, 52 dan 57.
Dan trus apakah isi dari pasal tersebut?
Kalau dilohat dari pasal 51 mengatakan bahwa lambang negara wajib digunakan di: a. Dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan; b. Luar gedung atau kantor; c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara; d. Paspor, Ijazah dan dokumen resmi yang yang diterbitkan pemerintah; e. Uang logam dan uang kertas atau; f. Materai.
Kalau dilohat dari pasal 51 mengatakan bahwa lambang negara wajib digunakan di: a. Dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan; b. Luar gedung atau kantor; c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara; d. Paspor, Ijazah dan dokumen resmi yang yang diterbitkan pemerintah; e. Uang logam dan uang kertas atau; f. Materai.
dan juga pasala 52 yang ber isikan lambang negara dapat digunakan: a. Sebagai cap atau kop surat jabatan; b. Sebagai cap dinas kantor; c. Pada kertas bermaterai; d. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan; e. Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri; f. Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi; g. Dalam buku dan majalah yang diterbitkan pemerintah; h. Dalam buku kumpulan undang-undang dan atau; i. Dirumah warga negara Indonesia.








woww baru tauu
menarik infonya :)
thanks gan infonya
desain kaos online
desain baju online
desain kaos satuan